KOTA BEKASI , Pada Selasa, 21 Februari 2023, diadakan sebuah acara penyuluhan hukum untuk Santri dan Guru Pondok Serta Pamong Pondok Pesantren di bawah naungan DPD LDII Kota Bekasi. Acara ini diadakan di Masjid Baitul Haq, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan dan dihadiri oleh peserta dari Perwakilan PC LDII, Guru Pondok, Santri, serta Pamong Pondok Pesantren yang ada di Kota Bekasi.
Tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan hukum di kalangan Santri, Guru Pondok, serta Pamong Pondok Pesantren agar lebih memahami hukum yang berlaku di Indonesia dan memahami hukum untuk menjauhi hukuman. Ketua DPD LDII Kota Bekasi, Ir. H. Ari Widjanarko, berharap agar para santri dan guru pondok dapat lebih memahami hukum perdata maupun hukum pidana, sehingga lebih paham dan mengerti dalam bermasyarakat dan menjalankan ibadah di lingkungan tempat mereka tinggal.
Acara ini diisi dengan presentasi tentang hukum oleh narasumber yang ahli di bidangnya. Peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang masalah hukum yang mereka hadapi atau yang masih kurang mereka pahami. Dengan adanya kesempatan tanya jawab ini, diharapkan peserta bisa lebih memahami hukum dengan cara yang lebih interaktif dan bisa memahami secara lebih rinci.
Acara penyuluhan hukum ini sangat penting untuk para santri, guru pondok, serta pamong pondok pesantren karena hukum merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi, sebagai warga negara Indonesia, mereka harus memahami dan menghormati hukum yang berlaku di negara ini. Acara ini juga bisa membantu para peserta untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum dan membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat.
Dalam acara ini, DPD LDII Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada peserta dari Perwakilan PC LDII, Guru Pondok, Santri, serta Pamong Pondok Pesantren yang ada di Kota Bekasi untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih mendalam tentang hukum. Diharapkan dengan adanya acara ini, peserta bisa lebih paham dan mengerti tentang hukum serta bisa menjalankan kehidupan sehari-hari dengan lebih baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai kesimpulan, acara penyuluhan hukum untuk Santri dan Guru Pondok Serta Pamong Pondok Pesantren di bawah naungan DPD LDII Kota Bekasi merupakan acara yang sangat penting bagi para santri, guru pondok, serta pamong pondok pesantren. Acara ini dapat membantu para peserta untuk lebih memahami hukum yang berlaku di Indonesia dan membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan hukum. (Taufik).